Baju Sepupu Terbuka, Pria Ini Minta 2 Syarat: ‘Main’ , atau…
loading...
Gila! Pria ini, Edwin Damanik (34), diam-diam ternyata ‘konak’ berat melihat sepupunya, IN (28).
Warga Dusun Huta V Sibatubatu, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Marsilam, Simalungun, Sumut, ini lalu diam-diam membuka kamar tidur IN.
Ia pun terperangah dengan apa yang dilihatnya. Saat itu IN sedang tidur, ia memakai baju. Hanya saja bagian bawahnya terbuka.
‘Konak’ dengan pemandangan yang dilihatnya, Edwin lalu mengambil smartphone dari sakunya dan memfoto IN yang sedang tertidur dengan pose yang ‘wow’ banget.
Puas ngintip dan memfoto In, Edwin lalu pergi diam-diam. Keesokannya, Edwin menemui In dan menunjukkan foto-foto tersebut. Melihat pria yang masih kerabatnya itu kurang ajar, In langsung mengamuk.
Bukannya takut dan mengakui kesalahan, Edwin malah mengancam sepupunya. Ia memberikan syarat kepada In agar foto tak senonoh itu dihapus.
Pilihannya cuma ada dua, pertama melayani ‘konaknya’, atau membayar Rp 25 juta. Bila syarat itu tak dipenuhi, maka foto-foto yang bisa bikin pria ‘gagal fokus’ itu akan disebar di Facebook.
Sikap kurang ajar Edwin membuat In naik darah. Ia lalu menceritakan kejadian itu kepada keluarganya dan melaporkannya ke polisi. Tak butuh lama, Edwin pun ditangkap.
Kisah ini diungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, kemarin. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) Augus Fernando Sinaga menuntutnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
JPU menyatakan Edwin terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHPidana jo Pasal 23 (1) KUHPidana tentang percobaan pemerasan.
“Saya tidak akan mengulanginya lagi pak hakim, mohon hukuman saya diperingan,” ucap Edwin dalam sidang dengan ketua majelis hakim Tiares Sirait tersebut. Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi. (msc)
loading...

Post a Comment